Ekonomi dan Bisnis

Jual Saham Suryacipta Swadaya ke PBL, SSIA Bakal Kantongi Rp2,8 Triliun

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) pada Jumat, 21 Juni 2024 di Jakarta, telah memberikan persetujuan atas rencana penjualan atas sebagian saham SSIA dalam PT Suryacipta Swadaya kepada investor dan pengeluaran saham-saham baru oleh PT Suryacipta Swadaya (SCS).

SSIA juga melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Saham dan Akta Persetujuan Pemegang Saham SCS untuk Penerbitan Saham-Saham Baru SCS yang seluruhnya akan diambil oleh PT Puri Bumi Lestari (PBL) dengan total nilai Rp3,1 triliun.

Rinciannya, SCS menjual 55.808.781 lembar saham atau setara dengan 2,0 persen saham di SCS dengan nilai transaksi sebesar Rp169,8 miliar. Selain itu, SCS juga menerbitkan saham baru 962.701.486 lembar saham atau setara 34,5 persen saham dengan nilai transaksi Rp2.929,3 miliar.

Baca juga: Analis Sebut Saham TUGU Masih Menarik, Ini Alasannya

Setelah transaksi tersebut, SCS masih akan tetap menjadi entitas anak yang terkonsolidasi pada SSIA, di mana SSIA akan memiliki 1.771.928.821 lembarsaham pada SCS atau yang mewakili 63,5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SCS, sedangkan PBL akan memiliki 1.018.510.267 lembar saham atau 36,5 persen saham SCS.

PBL merupakan pihak terafiliasi dengan PT Anarawata Puspa Utama (APU). Perubahan entitas dari APU kepada PBL dalam transaksi ini didasari oleh adanya

Perjanjian Novasi dan Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham Saham Baru yang ditandatangani SSIA, APU, SCS dan PBL pada 20 Mei 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, seluruh hak dan kewajiban APU dalam PPJB telah dinovasikan kepada PBL.

Sebelumnya, SSIA dengan PT Anarawata Puspa Utama (APU) telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-Saham Baru atas perusahaan anak SCS pada 13 Mei 2024.

Presiden Direktur PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), Johannes Suriadjaja mengatakan persetujuan RUPSLB atas transaksi dan penandatanganan Akta Jual Beli Saham dan Akta Persetujuan Pemegang Saham untuk Penerbitan Saham-Saham Baru pada tanggal 21 Juni 2024 lalu merupakan significant event dari babak baru pengembangan bisnis kami. 

“Dengan penandatanganan transaksi ini kami akan menerima pelunasan transaksi, yaitu 90 persen dari nilai transaksi atau sekitar Rp2,8 triliun,” ujar Johannes dalam keterangan resminya, 24 Juni 2024.

Johannes menambahkan, adanya tambahan setoran modal dari PBL ke dalam SCS ini akan mempercepat pengembangan Kawasan Industri Subang Smartpolitan sehingga akan lebih menarik bagi para calon pembeli Kawasan Industri Subang Smartpolitan. 

“Selain itu, kami percaya masuknya PBL sebagai investor strategis akan semakin memperkuat struktur permodalan SCS dengan mengurangi utang SCS terhadap bank yang secara tidak langsung dapat mengurangi biaya bunga dan pada akhirnya diharapkan akan membuat SCS menjadi lebih kompetitif,” tambahnya.

SCS akan melakukan percepatan pembayaran utang Bank Mandiri dan Bank Sindikasi masing masing sebesar Rp446 miliar dan Rp1 triliun setelah menerima kas dari penerbitan atas saham-saham baru ke PBL.

Baca juga: Indah Kiat Sepakat Tebar Dividen Rp50 per Lembar Saham

Johannes mengatakan, SSIA melihat minat yang luar biasa, terutama dari China, di Suryacipta City of Industry, Karawang serta pengembangan Industrial Green City terbaru SSIA, Subang Smartpolitan. 

“Perkembangan positif ini mendorong perseroan untuk menaikkan target penjualan pemasaran FY24 untuk Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan dari 65 hektare menjadi 184 hektare atau nilai penjualan setara Rp2,2 triliun,” jelasnya.

Pada kuartal I 2024, SCS melaporkan pendapatan sebesar Rp146,8 miliar, naik 85,8 persen dari Rp79,0 miliar pada tahun sebelumnya di periode yang sama. 

Kenaikan pendapatan terutama ditopang oleh adanya peningkatan penjualan tanah yang tercatat, yaitu sebesar 1.192,2 persen atau Rp67,6 miliar dibanding tahun lalu yang sebear Rp5,2 miliar. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

36 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

55 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago