Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi dalam sambutannya mengapresiasi keberadaan dan kerja keras TPAKD yang selama ini telah menjadi wadah koordinasi antarinstansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah. Ia menyatakan bahwa peningkatan akses keuangan masyakarat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui inklusi keuangan.
“Saya mengajak bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk melakukan cara-cara extraordinary dalam meningkatkan inklusi keuangan,” kata Presiden dalam Rakornas TPAKD yang digelar virtual di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Empat cara-cara extraordinary disampaikan Presiden yaitu pertama, lebih agresif, lebih inovatif dalam meningkatkan literasi keuangan, meningkatkan pengetahuan, meningkatkan minat dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan. Kedua, TPAKD harus lebih aktif terlibat mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha seperti kelompok-kelompok tani, terutama koperasi, sekaligus mendorong cara-cara korporasi yang dilakukan oleh koperasi masyarakat.
Ketiga, lanjut Jokowi, penguatan infrastruktur percepatan akses keuangan seperti pendirian Jamkrida, pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa, termasuk percepatan untuk penerbian obligasi daerah. Dan keempat, meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah yang masih pasif terutama untuk rakyat kecil dan UMKM melalui pengembangan program KUR, kredit ultra mikro, Bank Wakaf Mikro, dan lain-lain.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa sampai Desember ini telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota yang telah melakukan berbagai program sejalan dengan mendukung program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Beberapa program telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti program KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, Bumdes Center, Bank Wakaf Mikro, Simpanan Pelajar, Satu Pelajar Satu Rekeinig dan program keuangan inklusif lainnya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Wimboh, untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM, OJK juga menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan implementasinya di daerah oleh TPAKD.
Sejalan dengan harapan Presiden, dalam Rakornas TPAKD ini diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan. Roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekertariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).
“Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat,” ujarnya. (*)