Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengkaji aspek yang dimaksudkan terkait dengan usulan Presiden Jokowi terkait restrukturisasi kredit tersebut.
Pasalnya, dalam mencabut kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, OJK telah memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN) dan likuiditas perbankan dalam menyalurkan kredit.
“Kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu. Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tidak ada yang anomali lah,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga: Bank Mandiri Bagikan “Resep” Jitu Turunkan Kredit Macet BPR
Di sisi lain, OJK memahami bahwa usulan yang dilontarkan oleh Jokowi disebabkan karena adanya perhatian khusus atau kekhawatiran terhadap potensi dari pertumbuhan kredit pada segmen tertentu.
“Kalau memang itu kami juga akan dalami, jadi lakukan evaluasinya baik terkait dengan yang sudah diselesaikan di Maret lalu, yang restrukturisasi kredit pandemi itu maupun juga terhadap isu yang disampaikan, ada potensi kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Ini yang akan kami evaluasi lebih lanjut,” katanya.
Sehingga, pihaknya pun belum bisa menjawab perkembangannya secara gamblang terkait hal tersebut.
“Hanya saya garisbawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini, tidak ada yang keluar dari rencana dan perakiraan semula,” tukasnya.
Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 12,15 Persen di Mei 2024, BI Ungkap Pendorongnya
Sebelumnya, Jokowi meminta usulan tersebut dalam Sidang Kabinet Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usulan perperpanjangan restrukturisasi kredit sampai dengan 2025 merupakan arahan dari Presiden Jokowi dalam rangka mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit bermasalah.
Adapun, per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama