Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Berikut Rincian Besarannya

Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN, Berikut Rincian Besarannya

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 2 dari PP No.14 Tahun 2024, Kamis 14 Maret 2024.

Sebagaimana diatur yang dimaksud aparatur negara yang berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Adapun untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.

Disebutkan bahwa anggaram THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ASN pemerintah daerah berasal dari APBD, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Jika anggaran bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp26.229.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.721.200

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp23.420.250

d. Anggota : Rp23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp20.738.550

b. Eselon Ill Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp16.262.400

c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp11.535.300

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas : Rp8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

– SD/SMP/sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp3.571.050

2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp3.866.100

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.210.500

– SMA/Diploma I/ sederajat

1) masa keria s.d. 10 tahun : Rp4.089.750

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp4.456.200

3) masa keria di atas 20 tahun : Rp4.884.600

– Diploma II/ Diploma III/ sederajat

1) masa s.d. 10 tahun : Rp4.573.800

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun : Rp4.971.750

3) masa a di atas 20 tahun : Rp5.436.900

– Strata 1 / Diploma IV/ sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp5.492.550

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp5.967.150

3) masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.521.550

– Strata 2/Strata 3 /sederajat

1) masa kerja s.d. 10 tahun : Rp6.470.100

2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun : Rp6.964.6503 masa di atas 20 tahun : Rp7.542.150.

Related Posts

News Update

Top News