Jakarta–Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian dan lembaga, serta instansi lain di sektor keuangan syariah. Pemerintah memandang perlu membentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNKS sendiri merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (Baca juga: Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 21 November 2016 menyebutkan, bahwa lembaga non-struktural ini melaksanakan beberapa fungsinya. Pertama, pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. Kedua, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Ketiga, Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah. Dan keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Page: 1 2
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More