Jakarta–Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian dan lembaga, serta instansi lain di sektor keuangan syariah. Pemerintah memandang perlu membentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNKS sendiri merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (Baca juga: Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 21 November 2016 menyebutkan, bahwa lembaga non-struktural ini melaksanakan beberapa fungsinya. Pertama, pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. Kedua, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Ketiga, Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah. Dan keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Page: 1 2
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Rabu, 9 Oktober 2024, Indeks… Read More
Jakarta - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih Juara 1 Annual Report Award (ARA)… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan aksi Prajogo Pangestu yang… Read More
Jakarta – Harus diakui bahwa teknologi berkembang sangat cepat. Contohnya di industri perbankan. Jika dulu… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More