Jakarta–Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian dan lembaga, serta instansi lain di sektor keuangan syariah. Pemerintah memandang perlu membentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNKS sendiri merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (Baca juga: Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 21 November 2016 menyebutkan, bahwa lembaga non-struktural ini melaksanakan beberapa fungsinya. Pertama, pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. Kedua, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Ketiga, Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah. Dan keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More