Jakarta–Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian dan lembaga, serta instansi lain di sektor keuangan syariah. Pemerintah memandang perlu membentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNKS sendiri merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (Baca juga: Ini Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah)
Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 21 November 2016 menyebutkan, bahwa lembaga non-struktural ini melaksanakan beberapa fungsinya. Pertama, pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. Kedua, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Ketiga, Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah. Dan keempat, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Page: 1 2
Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI)… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance melalui program CSR-Bakti… Read More
Jakarta - Untuk keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap, Indonesia dihadapkan sejumlah… Read More
Suasana konferensi pers terkait CIMB Niaga Syariah yang akan menggelar Haya Festival 2024, di Jakarta,… Read More
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyiapkan sejumlah strategi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (9/10) berbalik… Read More