Tax Amnesty Perkuat Fondasi Perluasan Basis Pajak

Tax Amnesty Perkuat Fondasi Perluasan Basis Pajak

Jakarta – Guna mendorong penerimaan pajak negara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Kebijakan ini diharapkan juga akan meningkatkan penerimaan negara dalam APBN.

“Kebijakan strategis dalam RAPBN 2017 adalah penerimaan negara yang lebih memberi kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Jokowi mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan perpajakan di 2016 ini, peningkatan dilakukan melalui berbagai terobosan kebijakan seperti mulai diterapkannya kebijakan amnesti pajak pada awal Juli 2016 sampai akhir Maret 2016 yang sudah tebentuk dalam Undang-Undang.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bagi perluasan basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di masa mendatang,” ujar Jokowi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Selanjutnya, kata dia, Pemerintah juga akan melaksanakan program penegakan hukum di bidang perpajakan. Kebijakan perpajakan ini diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis, serta pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.

“Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” tukasnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News