Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menyoroti dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebanyak Rp165 triliun. Jumlahnya terlalu besar dan butuh kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Menanggapi hal itu, Anggota Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung, dan Investasi Lainnya BPKH, Harry Alexander, menyatakan bahwa BPKH telah menerapkan prinsip dasar dalam pengelolaan dana haji tersebut, di antaranya adalah penempatan investasi yang dilakukan harus syariah dan juga hati-hati.
Baca juga: Kelola Dana Haji Senilai Rp165 Triliun, Jokowi Minta BPKH Kedepankan Hal Ini
“Memang kami menerapkan penempatan dan investasi BPKH itu harus syariah, kedua hati-hati prinsip dasar kami dan yang ketiga presiden melihat penempatan kita di SBSN di surat berharga di penempatan deposito perbankan syariah itu aman,” ucap Harry saat ditemui di Jakarta, 14 Desember 2023.
Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa penempatan deposito BPKH di perbankan syariah saat ini telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan untuk penerbitan surat berharga telah dijamin oleh negara.
“Sehingga, presiden ingin memastikan kita menjaga betul pengelolaan keuangan dengan hati-hati, baik-baik, jangan seperti lembaga keuangan yang disebut ya waktu itu, supaya jangan sampai mengulangi kesalahan, misalkan hanya ngejar growth,” imbuhnya.
Baca juga: Gandeng Muamalat, BPKH Kembangkan Ekosistem Haji dan Umrah
Di sisi lain, dirinya menambahkan penempatan deposito BPKH di perbankan syariah di Indonesia saat ini telah memberikan imbal hasil yang baik, sehingga dapat mendukung para jamaah haji untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Makanya kami Alhamdulillah walaupun taruh di perbankan syariah, taruh di surat berharga tapi ternyata bank syariah memberikan imbal hasil yang sangat baik bahkan kami juga terimakasih kepada seluruh bank syariah, seluruh insan yang bekerja di bank syariah yang telah bekerja mendedikasikan diri untuk jamaah haji untuk bisa berangkat,” ujar Harry. (*)
Editor: Gali Pratama