Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Sertifikat Kompetensi Pemagangan kepada 3.000 peserta program pemagangan. Acara penyerahan dilangsungkan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 27 Desember 2017. Mereka yang menerima sertifikat adalah yang telah lulus uji kompetensi bidang ketrampilan tertentu yang diikuti selama proses magang.
Tahun ini, pemerintah menggelar program pemagangan nasional bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sebanyak 56.119 orang, yang meliputi perusahaan/industri Sektor Perbankan, Manufaktur, Pariwisata atau Perhotelan, Ritel dan Perikanan dan Kelautan. Dari jumlah tersebut yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 6.201 orang, dan dinyatakan kompeten sebanyak 5.635 orang, tidak kompeten sebanyak 566 orang.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyerahkan Sertifikat Mentor kepada 97 orang mentor/pembimbing pemagangan. Kepada perusahaan yang telah menyelenggarakan program pemagangan, Presiden juga memberikan penghargaan. Penghargaan diberikan kepada perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan yang mewakili sektor perbankan, manufaktur, pariwisata/perhotelan, ritel serta perikanan/kelautan.
Program pemagangan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja Indonesia, yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan sektor industri. Melalui magang, peserta mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja yang mengacu pada jabatan tertentu. Peserta magang mendapatkan bimbingan dari mentor dari kalangan profesional. Materi pemagangan didominasi praktik (75 persen), sisanya teori. Di penghujung proses pemagangan, peserta mendapatkan sertifikat pemagangan, dan diharapkan dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
“Output program pemagangan adalah terciptanya calon tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja, dan memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pengalaman magang serta sertifikat kompetensi yang dimiliki juga bisa menjadi modal bagi yang ingin bekerja mandiri,” ujar Jokowi seperti dikutip laman Kemnaker di Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.
Selain menyelenggarakan program pemagangan, pada kesempatan tersebut Presiden juga meminta kalangan industri untuk mengembangkan pelatihan vokasi melalui training center pada masing-masing perusahaan. Training center yang ada tak hanya diperuntukkan untuk karyawan perusahaan, tapi juga memberikan akses kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan. Perusahaan juga diminta melakukan pendampingan dengan lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Dengan demikian terbangun sinkronisasi dan integrasi antara lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi dengan pasar kerja yang dibutuhkan dunia industri,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menambahkan, penyerahan sertifikat kompetensi pemagangan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten yang dihadiri Presiden Joko Widodo, pada tanggal 23 Desember 2016 di Kawasan Industri Karawang, Jawa Barat.
Menaker memastikan proses pemagangan kali ini berbeda dengan program pemagangan yang dilakukan beberapa dekade lalu. Program pemagangan yang merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 ini diselenggarakan secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di tempat kerja, di bawah bimbingan dan pengawasan pelatih atau instruktur berpengalaman, dalam rangka menguasai kualifikasi kompetensi kerja tertentu.
“Perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan harus mempunyai kurikulum/silabus, sarana dan prasarana, pembimbing/instruktur pemagangan dan pendanaan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, program pemagangan didesain mengacu jabatan kerja yang didasarkan pada kebutuhan industri (link and match). Skema program pemagangan terdiri dari 25 persen teori, 75 persen praktek, dan diakhiri dengan uji kompetensi (sertifikasi). Program pemagangan dilaksanakan sepenuhnya di industri dengan difasilitasi oleh pembimbing/instruktur dari industri. Kewajiban industri adalah memfasilitasi proses penyelenggaraan dan kebutuhan peserta (asuransi kecelakaan kerja, asuransi kematian dan uang saku).
Selain itu, pada program ini harus dilengkapi perjanjian pemagangan antara peserta dengan perusahaan. Persyaratan usia peserta pemagangan minimal 17 tahun dan wajib mengikuti seluruh proses pemagangan sesuai peraturan yang ada. Peserta pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Pada tahun 2018 program pemagangan ditargetkan akan diikuti oleh 400.000 orang dengan melibatkan 8.000 instruktur,” tutupnya. (*)