Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur angkat suara mengenai pernyataan kepala negara boleh berkampanye dan memihak salah satu kandidat Pemilu 2024.
“Pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden diperbolehkan berkampanye dan memihak itu sangat berbahaya bagi negara hukum, demokrasi dan juga keberlangsungan pemilu Indonesia,” katanya, dalam pernyataan resmi dalam video yang diunggah di akun resmi @YLBHI, dikutip Kamis, 25 Januari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 281 UU Pemilu, dalam kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden harus memenuhi berbagai ketentuan seperti menjalankan cuti di luar tanggung jawab negara.
“Pasal 281 UU Pemilu dengan jelas mengatakan bahwa ketika presiden hendak berkampanye maka harus cuti. Dalam artian, posisinya apabila Jokowi kampanye maka harus cuti. Jadi hanya hanya sebagai seorang Jokowi saja,” jelasnya.
Baca juga: Namanya Sering Disebut Gibran di Debat Pilpres 2024, Tom Lembong: Senjata Makan Tuan Hingga Bikin Kebakaran Besar
Sebagaimana diketahui, pasal 281 ayat (1) menjadi berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
A. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
C. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Merujuk pasal tersebut, pihaknya mempertanyakan bagaimana memisahkan hal tersebut dengan kampanye presiden yang dinilai penuh dengan konflik kepentingan.
“Oleh karena itu, tidak bisa dibiarkan hal semacam ini. Ini membahayakan demokrasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, YLBHI meminta DPR untuk turun tangan mengatas hal satu ini. Sebab, DPR bisa mengevaluasi, mengawasi dan juga dalam rangkaian pemakzulan bisa memproses hal ini.
“Jadi jangan diam saja. Harus diproses, harus dilakukan pengawasan yang kuat di sini. Partai juga tidak boleh diam saja,”tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi justru ‘memperbolehkan’ seorang kepala negara ikut berkampanye dan memihak dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak, “ kata Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Viral! Nilai Ijazah Setara IPK 2,3 di RI, Gibran Ramai-Ramai Dirujak Nitizen
Hanya saja, Jokowi menekankan bahwa presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, keduanya merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tambahnya.
Ketika disinggung bagaimana memastikan supaya presiden tak terlibat dalam konflik berkepentingan dalam Pemilu 2024, Jokowi hanya menjawab singkat untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
“Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu saja,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama