Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan RI di Satgas Pemberantasan Pencucian Uang FATF

Jokowi Sahkan Keppres Keanggotaan RI di Satgas Pemberantasan Pencucian Uang FATF

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), Jumat, 5 April 2024.

Hal ini menindaklanjuti hasil FATF Plenary Meeting di Paris, Prancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023, yang secara resmi menyatakan Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF yang ke 40.

Keanggotaan Indonesia di organisasi internasional yang dikenal fokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Tanah Air.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan keanggotaan ini adalah langkah terbesar pemerintah Indonesia, yang menunjukkan bukti nyata Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip-prinsip APUPPT PPSPM secara global.

“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” ungkap Ivan dikutip 8 April 2024.

Selain itu, kata Ivan, dengan Keppres ini Indonesia dapat mulai secara aktif mengikut beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.

“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” tambahnya.

Manfaat Indonesia Jadi Anggota FATF

Menjadi bagian dari FATF bukan sekadar untuk menorehkan nama di kancah internasional, namun memiliki sejumlah manfaat penting bagi Indonesia.

Pertama, meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia. Tentunya dengan menjadi anggota FATF Indonesia dianggap memiliki komitmen yang kuat dalam penanganan kejahatan keuangan secara global.

Hal ini akan berdampak pada meningkatnya persepsi positif dunia terhadap pengelolaan sistem keuangan Indonesia.

Kedua, dengan persepsi positif dunia kepada Indonesia, akan meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri. Integritas sistem keuangan yang baik menjadi daya tarik bagi investor untuk mempercayakan pengelolaan penanaman modalnya secara berkualitas tanpa harus bercampur dengan dana hasil kejahatan keuangan.

Ketiga, selain mampu menarik minat investor, keberadaan Indonesia di FATF dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketiga tindak pidana tersebut tersebut adalah kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan. Tidak sedikit kasus kejahatan pencucian uang global telah diungkap PPATK atas kerja sama negara-negara lain seperti judi online, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC). 

Manfaat terakhir, secara aktif Indonesia dapat berkontribusi pada kebijakan strategis global terkait APUPPT sesuai perspektif dan kepentingan Indonesia. Melalui partisipasi forum global yang diselenggarakan FATF, akan menjadi pintu utama Indonesia memberikan kontribusi nyatanya dalam penyusunan kebijakan global, melalui sharing dan mentoring dalam forum-forum tersebut, terkait beragam upaya serta bentukbentuk kebijakan APUPPT PPSPM yang diterapkan di Indonesia. (*)

Related Posts

News Update

Top News