Jokowi Peringatkan OJK Pentingnya Reformasi Industri Asuransi

Jokowi Peringatkan OJK Pentingnya Reformasi Industri Asuransi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pentingnya reformasi di sektor industri kenuangan nonbank khususnya perasuransian di Indonesia. Terlebih, industri asuransi beberapa kali diterpa kinerja kurang baik diantaranya Jiwasraya dan Asabri.

Hal tersebut disampaikan Jokowi pada acara Pertemuan tahunan industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Konisioner OJK Wimboh Santoso. Menurutnya, industri keuangan merupakan sektor untuk membangun kepercayaan pasar guna menjaga stabilitas ekonomi.

“Perlu adanya reformasi di bidang lembaga keuangan non bank baik asuransi maupun dana pensiun dan lainnya,” kata Jokowi di Jakarta, Senin 16 Januari 2020.

Dirinya menilai, reformasi industri asuransi akan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap industri. Hal tersebut tercermin dari reformasi perbankan yang telah dilakukan pada tahun 2000 silam. Hal tersebut diharap dapat membuat peningkatan kinerja.

“Ini penting dan inilah saatnya kita melakukan reformasi, karena dulu pada tahun 2000 hingga 2005 perbankan telah kita reformasi dan hasilnya bank mulai stabil dan orang mulai percaya,” ujar Jokowi.

Ditemui di tempat yang sama, Wimboh menyebut industri asuransi secara keseluruhan masih menunjukan stabilitasnya. Ia menyebut, bahwa industri asuransi masih mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% (yoy).

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” jelas Wimboh.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan adanya revormasi akan lebih meningkatkan kinerja industri asuransi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News