Dia mengungkapkan, sebelum mencapai angka Rp60 triliun, dana desa yang dialokasikan saat awal diluncurkan yaitu sebesar Rp20 triliun. Setahun setelahnya, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi Rp47 triliun.
“Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa, sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik,” jelas Jokowi.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa, Pemerintah Akan Utamakan Desa Tertinggal
Pernyataan tersebut dikeluarkan olehnya untuk menanggapi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana desa.
Presiden pun berharap agar ke depannya dana desa yang telah diberikan dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini agar desa-desa dapat lebih mandiri dan dapat ikut berperan dalam pembangunan nasional. (*)
Editor: Paulus Yoga