Jokowi ‘Ngebet’ Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM Ungkap Dampaknya

Jokowi ‘Ngebet’ Perpanjang Kontrak Freeport, Pakar UGM Ungkap Dampaknya

Jakarta –  Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi meminta Presiden Jokow Widodo (Jokowi) untuk untuk membatalkan pemberian rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061.

Menurutnya, dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Jokowi menyempatkan untuk menemui Chairman and Chief Executive Officer Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan lampu hijau rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun lagi, pada 2041-2061. 

“Bahkan Jokowi ngebet perjanjian perpanjangan kontrak itu harus sudah diteken pada akhir November 2023,” jelasnya, dikutip Senin (20/11).

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Tak Lagi Izinkan Ekspor Konsentrat Freeport, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, imbalan perpanjangan kontrak tersebut adalah penambahan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen kepada Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) yang menjadi pemegang saham prioritas. Setelah 2041, Mind ID akan menguasai 61 persen saham PTFI. Sisanya, akan dimiliki Freeport McMoRan.

“Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041,” kata Fahmy, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).

Memang menurut Fahmy, setelah tambahan saham 10 persen resmi menjadi milik pemerintah, memperkuat Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas hingga 61 persen. Tetapi itu tidak berarti apa-apa.

“Karena, pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport. Pasalnya, berdasarkan perjanjian pada 2018, Freeport-McMoRan yang mengelola dan mengontrol manajemen operasi Freeport,” terang Fahmy.

Sedangkan syarat pembangunan smelter di Papua Barat sesungguhnya bukan sebagai imbalan perpanjangan IUPK 2041-2061, tetapi sudah menjadi kewajiban Freeport untuk membangun Smelter di Indonesia berdasarkan Perjanjian 2018. 

Pada saat keputusan perpanjangan IUPK 2021-2041, salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia. 

Baca juga: Crusher 603 Siap Genjot Produksi Tambang Freeport Indonesia

Namun hingga kini, kata dia, pembangunan smelter tidak kunjung selesai sehingga Freeport-McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsenterat, yang selalu diizinkan oleh Pemerintah.

“Perpanjangan IUPK hingga 2061 semakin menjauhkan impian Indonesia untuk mengembalikan Freeport sepenuhnya ke Pangkuan Ibu Pertiwi,” bebernya. 

Pemerintah juga tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan Freeport untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti amanah konstitusi. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News