Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05/2024) pagi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.
Baca juga : Jokowi Bakal Turun Gunung Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani Bilang Begini
Berikut daftar tujuh Anggota LPSK yang dilantik :
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
2. Sri Supariadi
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahruddin
5. Mahyudin
6. Achmadi
7. Sri Nurherwati
“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian bunyi petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden.
Baca juga : Bakal Masuk OECD, Jokowi Harap RI Jadi Seperti Ini
Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Jokowi dan para Anggota LPSK yang telah dilantik.
Adapun, prosesi pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin diikuti tamu undangan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama