Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2024-2029, di Istana Negara, Kamis, 17 Januari 2024.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan mulai berlaku sejak 8 Januari 2024.
Adapun kesembilan Anggota KPPU yang dilantik adalah:
1. Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T.
2. Aru Armando, S.H., M.H.
3. Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
4. Gopprera Panggabean, S.E., Ak.
5. Hilman Pujana, S.E., M.H.
6. Moh. Noor Rofieq, S.T.
7. Mohammad Reza, S.H., M.H.
8. Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E.
9. Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.
Baca juga: 204 Juta Data DPT di KPU Diduga Bocor, Menkominfo Pastikan Bukan Motif Politik
Seluruh Anggota KPPU tersebut telah aktif bekerja sejak awal pekan ini, dan tengah mempersiapkan rencana kerja dan prioritas untuk lima tahun ke depan.
Mereka juga telah melakukan rapat komisi dan menyepakati untuk menunjuk Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T. dan Aru Armando, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Wakil Ketua di awal periode tersebut.
Ketua KPPU Ifan mengatakan, ada banyak tantangan besar yang menunggu di periode keanggotaannya lantaran masih banyak pekerjaan rumah KPPU yang belum tuntas.
“Seperti transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, anggaran yang rendah ditengah lingkup tugas yang luas, eksistensi KPPU yang belum dikenal luas, kompleksitas pengawasan di pasar digital, maupun amandemen atas undang-undang persaingan usaha,” ujarnya, dalam siaran tertulis yang diterima Infobanknews, Kamis (17/1).
Lebih lanjut, pihaknya percaya dengan komposisi Anggota KPPU periode ini, di mana lima dari sembilan Anggota KPPU berasal dari internal, akan menjamin keberlanjutan program dan mempercepat proses adaptasi kerja sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan komposisi Anggota KPPU saat ini, saya percaya kami dapat segera berakselerasi melaksanakan tugas yang diamanatkan,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Dalami Temuan Dana Kampanye Triliun yang Janggal
Untuk itu, dalam 100 hari kerja, KPPU akan memfokuskan diri pada pengawasan persaingan usaha di sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir.
“Antara lain, sektor energi dan sumber daya mineral, seperti gas, ketenagalistrikan, dan pertambangan; serta sektor konstruksi. Sementara itu, pasar digital dan pangan tetap akan menjadi fokus utama di periode ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama