Jakarta – Lagi dan lagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan pembubaran terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, BUMN yang ‘dimusnahkan’ oleh pemerintah adalah PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.
Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) 17/2023 dan 18/2023. “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan Persero PT Kertas Kraft Aceh,” bunyi dalam bagian pertimbangan PP 17/2023 dikutip Kamis, 6 April 2023.
Sedangkan PT Industri Gelas juga dipandang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu dibubarkan. Pembubaran kedua BUMN tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang memperhatikan beberapa aspek. Mulai dari kinerja perusahaan, pasar, agilitas dalam menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan BUMN dalam melanjutkan kegiatan usaha.
PT Kertas Kraft Aceh sendiri telah dinyatakan bubar sejak 3 April 2023 atau berlakunya PP 17/2023. Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan pelat merah ini termasuk likuidasi yang harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkannya PP 17/2023.
Pun demikian dengan PT Industri Gelas yang dinyatakan bubar sejak diberlakukannya PP 18/2023 pada 3 April 2023.
Sementara, mengenai kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas wajib disetoran ke kas negara.
Sebelumnya, sudah ada empat BUMN yang dibubarkan oleh pemerintah. Di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Industri Sandang Nusantara.(*)