Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI kehormatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Baca juga: Siap Bela Prabowo-Gibran, Segini Kekayaan Yusril Ihza Mahendra
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
Di sisi lain, pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan untuk Prabowo dikritik oleh keluarga korban pelanggaran HAM dan para aktivis.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyatakan pihaknya mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto.
“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” demikian pernyataan tertulis KMS seperti dikutip BBC, Rabu (28/2).
Menurut KMS, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto disebut “langkah keliru”.
“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ujar KMS.
Baca juga: Viral Susunan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Nama Erick Thohir hingga AHY
Seperti diketahui, Prabowo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974. Dia pernah menjabat Danjen Kopassus hingga Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad).
Calon presiden nomor urut dua ini juga pernah memimpin misi pembebasan sandera di Mapenduma, Papua. Mini ini guna membebaskan peneliti dari Ekspedisi Lorentz 95 dari berbagai negara pada 1995. Adapun pangkat terakhir Prabowo saat pensiun adalah Letnan Jenderal. (*)