Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana turun tangan untuk menangani permasalahan yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan di Bea Cukai akhir-akhir ini.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Kemenkeu menyambut baik rencana Presiden untuk menangani isu Bea Cukai yang beredar di masyarakat. Dia mengungkapkan, permasalahan terkait Bea Cukai sudah dibahas melalui rapat pimpinan (rapim).
“Kami juga menyambut baik Bapak Presiden berkenan untuk turun tangan. Karena untuk porsi Kemenkeu sudah di bawa ke rapim dan sudah ada komitemen untuk menuntaskan sampai ke regulasi yang menjadi tugas dan tangung jawab Kemenkeu,” kata Yustinus di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.
Baca juga: Gara-gara Ini, Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta
Yustinus menyebutkan, permasalahan yang ada di kapabeanan tidak hanya urusan dari DJBC, namun juga berkaitan dengan Kemneterian/Lembaga (K/L) lainnya. Dia menjelaskan, DJBC hanya melaksanakan berbagai ketentuan pembatasan yang diterapkan oleh K/L tersebut.
“Kita tahun urusan kepabeanan tidak hanya Kemenkeu, ada irisan yang berhubungan dengan kementerian lembaga lainnya. Maka kami sangat bersyukur dukungan Bapak Presiden tentu akan sangat membantu mempercepat kordinasi dan mengakselerasi hal-hal yang perlu untuk diselesaikan secara cepat,” ungkapnya.
Adapun, Yustinus bilang, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menghadap Presiden Jokowi. Salah satunya untuk melaporkan mengenai isu viral di Bea Cukai.
“Dan saat ini sedang dirancang beberapa langkah untuk perbaikan perbaikan, karena ini kan berbagai penyesuaian, ada dinamika tentang e-commerce, dinamika di lapangan yang perlu di antisipasi,” pungkas Yustinus.
Sebelumnya, masyarakat banyak mengeluhkan terkait pelayanan Bea Cukai yang viral di media sosial. Pertama, soal pembelian sepatu olahraga impor yang ditagih pajak sebesar Rp31 juta. Ada seorang pengguna sosial media di platform TikTok mengunggah pengalamannya ketika membeli sepatu impor seharga Rp10,3 juta, namun dari pihak pengiriman, menetapkan harga Rp1,20 juta sehingga Radhika harus membayarkan Rp 11,5 juta untuk barang beserta biaya pengiriman.
Lalu, ternyata ia mendapatkan surat elektronik dari pihak pengiriman untuk membayar tagihan pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 31,81 juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pihaknya telah menangani kasus bea masuk tinggi atas sepatu impor yang dibeli seorang warganet.
Ia menjelaskan bahwa alasan terjadinya bea masuk yang lebih besar dari harga barang yang dibeli adalah kesalahan dari pihak jasa titip atau PJT yang salah menginput data.
“Seperti kasus sepatu kemarin setelah kami fasilitasi dengan PJT bantu selesaikan, kemudian mekanisme pengirimannya mungkin masih pending dari konsumen dengan shippernya di luar negeri. Tentunya proses kepabeanan kita lakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa April lalu.
Kedua, permasalahan hibah alat belajar siswa SLB yang ditagih ratusan juta rupiah. Viral di media sosial soal alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim perusahaan OHFA Tech Korea Selatan sejak Desember 2022 tertahan, dibarengi dengan dikenakannya tarif bea yang besar.
Di mana Bea Cukai menetapkan barang yang dikirimkan itu senilai Rp361,04 juta dan pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta.
Ketiga, ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Baca juga: Viral Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Bea Cukai Angkat Suara
Kemudian, paket mainan berupa robot seorang konten kreator bernama Medy Renaldy yang dikirim dari luar negeri tertahan di Bea Cukai dan mengalami kerusakan. Ia menjelaskan paket telah dikirimkan sejak 15 April 2024 dari Hong Kong, China seharusnya diterima tak lebih dari tanggal 25 April 2024.
Terkait hal ini, Yustinus Prastowo membagikan rekaman CCTV proses unboxing robot Megatron milik Medy oleh petugas dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL Express melalui akun X miliknya.
“Izin menyampaikan klarifikasi. Atas seizin DHL, kami unggah video rekaman CCTV unboxing robot Megatron milik Mas @medyrenaldy_. Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tulis Yustinus melalui X @prastow.
Dalam video tersebut, terlihat pihak yang melakukan unboxing paket merupakah petugas dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yakni DHL yang dialkukan dengan hati-hati. Sementara pihak dari Bea Cukai juga mendampingi proses unboxing tersebut.
“Dengan demikian tuduhan petugas Bea Cukai telah membongkar dan merusak barang tidak benar. Kami mengucapkan terima kasih untuk perhatian, saran, masukan yang diberikan. Mohon maaf pula atas kekurangan dalam memberikan pelayanan,” jelas Yustinus. (*)
Editor: Galih Pratama