Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI terkait evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. Dalam agenda tersebut, Jiwasraya menyatakan kerugian sebesar Rp13,74 triliun sepanjang Januari-September 2019.
Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, kesalahan investasi yang dilakukan jajaran direksi Jiwasraya periode sebelumnya adalah akar dari permasalahan meruginya perusahaan asuransi pelat merah ini.
“Jadi yang salah pengelolaannya dari jajaran direksi yang lama menurut paparan dirut (direktur utama) yang baru. Mereka salahanya investasi saham yang nilainya drop,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, November 2019.
Kesalahan investasi diduga menjadi penyebab ketatnya likuiditas perusahaan. Pada 2007 hingga 2012, Jiwasraya menempatkan dananya pada repo saham yang menawarkan bunga tinggi. Kemudian permasalahan muncul ketika pasar modal melemah.
Selain itu, Rudi menilai, ada kelalain dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berdampak pada meruginya perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.
“OJK ada kelalaian juga. Harusnya OJK laporkan, ketika (Jiwasraya) mau beli saham kenapa saham yang merugi. Jadi dugaannya seperti ada pembiaran. Mereka (OJK) harus tanggung jawab, karena pengawasan bank dan asuransi kan tanggung jawab OJK,” ungkapnya
Belum ada kesepakatan lebih lanjut terkait penyehatan asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, Rudi menyatakan, Komisi XI akan melakukan rapat lanjutan dalam bentuk panitia kerja (Panja) dan meminta menghadirkan direksi lama Jiwasraya, OJK, juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas permasalahan ini.
“Kita di DPR meminta dihadirkan direksi yang lama untuk bertanggung jawab,” tutupnya.
Sebagai informasi, kerugian Jiwasraya per September 2019 tersebut melanjutkan tren buruk perseroan tahun sebelumnya, yang di mana membukukan rugi Rp15,89 triliun pada 2018. Aset perseroan juga anjlok 38 persen, dari Rp36,23 triliun pada 2018 menjadi Rp25,68 triliun per September 2019. (*) Bagus Kasanjanu