Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 2 Februari 2023.
Ogi juga menjelaskan bahwa restrukturisasi polis telah dilaksanakan oleh Jiwasraya yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life, dimana saat ini pengalihan polis tersebut sudah dilakukan secara bertahap.
“OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini,” imbuhnya.
Meski begitu, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, agar seluruh polis dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
Adapun, Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra