Jessica ‘Kopi Sianida’ Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini, Terungkap Alasannya

Jessica ‘Kopi Sianida’ Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini, Terungkap Alasannya

Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara lepas, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).

Dilansir dari pelbagai sumber, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, sekitar pukul 09.30 WIB. Tampak ia mengenakan baju berwarna navy dengan wajah penuh bahagia.

Meski tak mengucapkan sepatah kata pun, terlihat dirinya melemparkan senyuman kepada awak media sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil.

Bersama tim kuasa hukumnya, yakni Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan turut menemani Jessica keluar dari lapas tersebut.

Baca juga : Dua Kali Ditawarkan Grasi, Jawaban Jessica Wongso Bikin Otto Hasibuan Menangis

Dari Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Rencananya, tim kuasa hukum bersama Jessia akan menggelar press conference di Senayan Golf hari ini pukul 15.00 WIB.

Alasan Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan, Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan, Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (18/8).

Baca juga : Hotman Paris Soroti Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Kembali Viral: Tak Ada Bukti Kuat

Artinya, apabila dikonversikan dengan hitungan awam, maka total remisi yang diterima Jessica yakni 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Diketahui, Jessica sendiri sudah ditahan sejak 30 Juni 2016. Dirinya dihukum selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News