Jerit Korban Unit Link, Susah Payah Mencari Keadilan

Jerit Korban Unit Link, Susah Payah Mencari Keadilan

PERJUANGAN berat penuh liku sedang dilakukan sejumlah orang atau nasabah yang menjadi korban asuransi produk unit link. Hari-hari yang tidak mudah, penuh kecemasan bercampur harapan, mereka lalui, mengupayakan kembalinya uang pembayaran premi asuransi unit link.

Sebanyak 350 orang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi AIA Financial (AIA), AXA Mandiri, Prudential, hingga 18 Desember 2021. Dan, jumlahnya mungkin saja masih akan bertambah. Dikoordinasi oleh seorang ibu rumah tangga Bernama Maria Srihartati, asal Lampung, mereka berjuang secara kolektif menuntut uang premi yang sudah dibayarkan kembali. Karena, menurut mereka, produk asuransi unit link yang mereka beli tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, baik agen maupun bancassurance.

“Tuntutan utamanya ingin uang Kembali penuh sesuai premi yang kita bayar, gak neko-neko. Padahal, dulu ‘kan mereka (agen atau perusahaan asuransi) malah menjanjikan berbunga (imbal hasil). Jadi, kita hanya menuntut uang yang sudah kita bayarkan saja,” kata Maria kepada Infobank, melalui sambungan telepon, medio Desember 2021.

Komunitas korban asuransi ini lahir karena permasalahan yang sama di antara orang-orang yang bergabung dalam komunitas ini. Ada masalah dengan produk unit link yang mereka beli. Menurut Maria, komunitas ini mulai berjuang bersama mulai April tahun lalu. Sebelumnya, masing-masing orang berjuang sendirisendiri.

Dalam menuntut keadilan, Maria dan kawan-kawan sudah melakukan banyak upaya. Berbagai lembaga terkait dan perusahaan asuransi bersangkutan sudah mereka datangi, melaporkan keluhan dan permasalahan terkait dengan unit link. Termasuk juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI.

Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, Prudential ini sudah menemui atau berkirim surat dan melaporkan masalah yang mereka alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan (Menkeu), kepolisian, Ombudsman, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi, kalau dari OJK (sebelumnya) tidak ada tanggapan. Tidak ada jawaban sama sekali. Dari Menkeu tidak ada, dari PPATK belum ada jawaban. Kalau dari AAJI, surat itu dikembalikan (diteruskan) ke perusahaan-perusahaan tersebut. Lalu, dari Ombudsman, karena dari OJK tidak ada respons, Ombudsman saat ini dalam tahap pemeriksaan karena mereka menunggu jawaban dari OJK. Terus dari DPR, akhirnya kemarin (6 Desember 2021) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP),” tambah Maria.

Dari komunitas korban asuransi ini, kerugian sementara yang tercatat sekitar Rp15 miliar. Yang membuat miris, menurut Maria, kebanyakan korban adalah masyarakat kecil, di mana uang yang diinvestasikan dalam unit link itu adalah uang untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk pendidikan anak-anak.

Kebanyakan permasalahan dalam kasus unit link ini adalah uang yang dibayarkan sebagai premi dan investasi pada produk unit link tergerus. Akar permasalahannya, sebagian besar karena mis-selling, terkait dengan penjelasan yang tidak lengkap dari tenaga pemasar mengenai produk, termasuk risiko investasi dan biaya-biaya. (*) Ari Nugroho

 

*) Simak laporan selengkapnya mengenai “Gonjang-Ganjing Unit link” di Majalah Infobank No. 525, edisi Januari 2022.

 

Related Posts

News Update

Top News