Poin Penting
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,43 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 19 April 2026
- Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (9,85 juta), diikuti non-karyawan (1,22 juta), serta wajib pajak badan (343.765) dan badan dalam dolar AS (250)
- Aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 18,19 juta wajib pajak, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11.434.264 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.434.264 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Senin, 20 April 2026.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.858.579, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.227.889, wajib pajak badan dalam rupiah 343.765, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 250.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 3.745 wajib pajak badan dan 34 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: Purbaya Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Berlaku Kapan?
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 18.199.350.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama








