Jakarta–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat yang belum merekam data diri untuk kepentingan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukannya. Ini sejalan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yaitu 15 Februari 2017.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017 menyebutkan, imbauan Mendagri tersebut terutama ditujukan kepada warga di 101 daerah yang bakal menggelar pemungutan suara pada pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari mendatang, khususnya masyarakat yang belum terdata di daftar pemilih tetap (DPT).
“Jadi merekam data (kependudukan,red) terlebih dulu, agar hak pilih tidak hilang. Dengan merekam data nanti ada surat keterangan, itu untuk menggunakan hak pilih nanti,” ujarnya.
(Baca juga: e-KTP Bisa Hindarkan Bank dari Pembobolan)
Dirinya berharap, agar nantinya tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak pilih pada Pilkada serentak 2017. Di mana sampai saat ini, masih terdapat sekitar 3-4 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP di seluruh Indonesia. Meski demikian Mendagri optimistis target perekaman 183 juta wajib e-KTP dapat terwujud pertengahan 2017.
“Mudah-mudahan pertengahan tahun ini, 183 juta jiwa yang wajib punya KTP karena usia dewasa, sudah punya KTP elektronik yang terintegrasi dengan kepolisian, perpajakan, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga