Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh karyawan PT Sritex mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” katanya, saat meninjau layanan yang dibuka di dalam PT Sritex, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga : DPR Dorong JHT dan JKP Eks Karyawan Sritex Segera Dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk mempercepat proses pencairan JHT. Layanan klaim dibuka setiap hari dengan target 1.000 pekerja per hari, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas,” jelas Anggoro.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Adapun manfaat yang diterima pekerja melalui program JKP meliputi:
- Uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, diberikan selama maksimal enam bulan.
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
- Akses ke pasar kerja guna membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan layanan pencairan JHT dapat berjalan lancar agar pekerja mendapatkan haknya sebelum Idulfitri 1446 H.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” ungkap Anggoro.
Baca juga : BEI Proses Penghapusan Saham Sritex Pasca Putusan Pailit
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak karyawan.
“Saya mengapresiasi, khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang ini yang diharapkan sekali mendekati Lebaran. Respons BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan sebelum Lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” pungkasnya.
PT Sritex Resmi Tutup, 10.665 Karyawan Kena PHK
Sebagaimana diketahui, Raksasa Tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi menghentikan operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025.
Total 10.665 karyawan dari Sritex Group terkena PHK, dengan rincian:
- 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang (PHK Januari 2025).
- 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo (PHK 26 Februari 2025).
- 956 karyawan PT Primayuda Boyolali.
- 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang.
- 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Dengan demikian, jumlah total karyawan yang terkena PHK mencapai 10.665 orang. (*)
Editor: Yulian Saputra