Jakarta – Pemerintah pada akhirnya memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443H, setelah 2 tahun terakhir dilarang karena pandemi. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang melandai disertai tingkat realisasi roll-out vaksinasi di masyarakat.
Melihat waktu Idul Fitri yang semakin dekat, banyak persiapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dipersiapakan untuk mudik:
1. Segera lakukan vaksinasi booster
Satgas Covid-19 memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat sudah divaksinasi untuk ke tiga kalinya (booster). Beberapa moda transportasi juga mensyaratkan penumpang untuk memiliki Aplikasi Peduli atau bukti telah melakukan vaksinasi tahap tiga, serta membawa test rapid antigen dengan hasil negaitf jika belum melakukan vaksinasi booster.
Sebelum mudik, pastikan untuk melakukan vaksinasi hingga tahapan ke tiga. Lakukan jauh-jauh hari untuk menghindari potensi lonjakan peminat vaksinasi untuk keperluan mudik. Bila perlu, tanyakan pada puskesmas dan faskes kesehatan terdekat untuk mendapatkan jadwal vaksinasi, serta jangan lupa tetap jaga kondisi fisik dan patuhi protokol kesehatan.
2. Pesan tiket jauh hari
Jika menggunakan transportasi umum, tiket kendaraan perlu diamankan sejak jauh hari. Potensi kehabisan tiket dan harga naik menjadi semakin tinggi ketika mendekati Idul Fitri. Oleh karena itu, tiket dan persyaratan bepergian dengan transportasi umum menjadi penting.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) misalnya, sudah membuka pembelian tiket mudik sejak H-45. Selain itu, tiket pesawat udara juga bisa dibeli melalui website dan aplikasi-aplikasi digital. Untuk itu, segera dapatkan tiket mudik untuk perjalanan sesuai jadwal yang dikehendaki.
3. Miliki asuransi bepergian
Selain persyaratan berpergian, perlindungan diri dan keluarga selama perjalanan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Asuransi perjalanan mudik bisa jadi salah satu pilihan untuk tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman selama berada diperjalanan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) kembali dengan produk andalannya yaitu asuransi t udik. Asuransi ini bisa melindungi individu dan keluarga terhadap kecelakaan diri selama perjalanan dengan cakupan polis lengkap dan harga terjangkau.
T mudik menanggung sejumlah biaya atas risiko dari Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan langsung, dimulai dari usia anak umur 1 (satu) tahun sampai dengan dewasa umur 59 (lima puluh sembilan) tahun. Harga preminya pun cukup terjangkau, mulai dari Rp 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah), dengan penambahan manfaat kebongkaran rumah, kebakaran tempat tinggal dan pembatalan tiket dan hotel akibat kejadian sakit atau kecelakaan.
Selain cakupan polis lengkap, Tugu Insurance juga memberikan pilihan yang fleksibel kepada pemegang polis. Nasabah bisa mengatur jumlah nasabah tertanggung hingga maksimal 7 orang dan periode polis asuransi t mudik selama 7 hari, 14 hari, maupun 21 hari. Dengan demikian, calon nasabah bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya selama mudik.
Tugu Insurance terus berupaya untuk menyediakan layanan asuransi yang terjangkau dan terpercaya. Untuk itu, segera persiapkan persyaratan perjalanan dan miliki asuransi t mudik. Segera dapatkan dengan menghubungi Call TIA di 1500 458 atau Whatsapp di 0811 97 900 100. (*)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More