Jelang Batas Akhir, Sudah 99,6 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya

Jelang Batas Akhir, Sudah 99,6 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya

Jakarta – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk dapat segera mendaftar sebelum 31 Desember 2023. Imbauan ini juga diberikan bagi para pemegang polis yang belum merespon surat penawaran keikutsertaan Program Restrukturisasi Jiwasraya.

“Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya. Jika pemegang polis tetap menolak, maka yang dapat kami sampaikan bahwa polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal dalam keterangannya, Selasa 12 Desember 2023 di Jakarta.

Lutfi menerangkan, sampai dengan November 2023 terdapat lebih dari 99,6% pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya. Dari jumlah tersebut tidak kurang dari 84% liabilitas polis yang direstrukturisasi, telah dialihkan ke entitas baru yang akan melanjutkan pemberian manfaat polis bersama dengan aset Jiwasraya.

Baca juga: IFG Life Dapat Suntikan Dana Rp1,45 T, Pengalihan Polis Jiwasraya Sudah Segini

Berangkat dari angka ini, ia pun berharap para pemegang polis yang belum mengikuti program dapat segera mendaftarkan diri pada Program Restrukturisasi Jiwasraya dengan menghubungi layanan komunikasi yang telah disediakan

“Kami juga menyiapkan saluran melalui WhatsApp di +62 811-1465031 serta email di customer_service@jiwasraya.co.id  yang dapat dihubungi pada hari dan jam kerja di 08.00 – 17.00,” ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menegaskan bahwa Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku atau good corporate governance (GCG) sebagai landasan pada saat melaksanakan Program Restrukturisasi Jiwasraya. 

Penerapan GCG sendiri, ungkap Mahelan, dilakukan sebagai wujud nyata dari adanya pembenahan fundamental yang dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Pemerintah, dalam rangka mengembalikan sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Baca juga: IFG Life Sudah Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp9,4 Triliun, Rampung Akhir Tahun?

“Kami meyakini bahwa dengan adanya upaya penyelamatan yang dilakukan Pemerintah ini akan menjadi titik balik, sekaligus katalisator yang positif terhadap penguatan terhadap sektor industri asuransi nasional ke depannya,” ucap Mahelan.

Asal tahu saja, program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan program penyelamatan manfaat polis yang dilakukan Pemerintah selaku pemegang saham dan manajemen Jiwasraya dalam rangka menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan pemegang polis dan negara. Hal ini dilakukan menyusul kondisi keuangan likuiditas perusahaan yang terus tertekan sejak beberapa tahun terakhir. (*)

Related Posts

News Update

Top News