Poin Penting
- Pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai 6,69 juta hingga 8 Maret 2026, menjelang batas akhir 31 Maret.
- Mayoritas SPT dilaporkan melalui sistem Coretax dengan total 6,68 juta laporan.
- Aktivasi akun Coretax telah mencapai 15,6 juta wajib pajak, didominasi wajib pajak orang pribadi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 sudah dilaporkan per 8 Maret 2026 pukul 24:00 WIB.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan melalui sistem Coretax, yakni sebanyak 6.685.865 SPT. Sementara 5.216 SPT disampaikan melalui Coretax Form.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 08 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Baca juga: Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 5.947.665, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 595.835, wajib pajak badan dalam rupiah 141.055, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 116.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.173 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 15.616.605.
Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 14.594.724, wajib pajak badan 931.532, wajib pajak instansi pemerintah 90.124, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)
Editor: Yulian Saputra










