fintech OJK
Jakarta – ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) akan berlaku pada 2020 mendatang. Maka dari itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan nasional terus berupaya untuk mengajukan kesepakatan bilateral dengan regulator-regulator di negara-negara Asean lainnya.
“Sebelum 2020, tidak menutup kemungkinan bagi masing-masing negara (Asean) untuk memulai, walau hanya dengan satu atau dua negara tapi sesuai dengan framework yang akan dicapai di 2020,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, saat acara Indonesia Banking Human Capital Conference yang diselenggarakan Infobank dengan Perbanas, di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Sejauh ini, kata dia, OJK telah melakukan beberapa diskusi terkait bilateral dalam mendukung integrasi perbankan se-ASEAN tersebut. OJK sendiri juga sudah melakukan kesepakatan bilateral dengan Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia/BNM) beberapa waktu. Langkah bilateral ini dimaksudkan agar perbankan tidak kaget saat memasuki ABIF 2020.
“Kita jadi negara pertama yang lakukan langkah lanjut, yang lakukan kesepakatan bilateral dengan Malaysia. Langkah bilateral ini didorong agar nanti di 2020 tidak terjadi paksaan. Tapi karena bilateral sudah ada, jadi tahun 2020 akan lebih mudah, karena semangatnya menuju itu,” ucap Muliaman. (Selanjutnya : OJK Jajaki bilateral ke sejumlah negara asean…)
Page: 1 2
Jakarta - Pada awal 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 4… Read More
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyampaikan sambutan saat acara… Read More
Asbanda dan para direksi Bank Pembangunan Daerah, mengunjungi Border Post RI Skouw & Papua New… Read More
Jayapura – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Mayjen (Purn) Ramses Limbong menyambut jajaran direksi Bank Pembangunan… Read More
Jakarta – Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus menunjukkan komitmennya dalam… Read More
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI akan meluncurkan platform bisnis BEWIZE… Read More