Jakarta–PT Asuransi Jasa indonesia (Jasindo) membayarkan klaim tahap akhir (settlement 100%) kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar US$47,38 juta terkait dengan kebocoran pipa transmisi South Sumatera-West Java (SSWJ).
Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo, Syarifudin menjelaskan, pembayaran klaim sebesar US$47,38 juta itu dibagi menjadi dua, sebesar US$46,2 juta untuk pertanggungan kebocoran pipa transmisi SSWJ milik PGN dan sisanya US$1,18 juta untuk pembayaran klaim kompresor.
(Baca juga: Tips Agar Asuransi Banjir Tidak Ditolak)
“Sebelumnya kami telah lebih dahulu membayar sebesar US$8,36 juta. Untuk total pertanggungan sebesar US$47 juta,” ujarnya di Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Dengan pembayaran klaim ini, kata dia, maka Asuransi Jasindo per September 2016 telah menyelesaikan total pembayaran klaim korporasi sebesar Rp1.687 triliun untuk beberapa jenis Class Of Business. Sementara insiden kebocoran pipa transmisi dan kompresor gas ini terjadi pada 2013.