Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa

Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa

Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan Commuterline Bandung Raya di petak jalan Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1) pukul 06:03 WIB.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa bagi seluruh korban jiwa maupun luka-luka nantinya akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Di mana, saat ini Jasa Raharja bersama dengan PT KAI telah berada di lokasi kecelakaan untuk melakukan identifikasi.

Baca juga: Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, KAI Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Adapun, Rivan menjelaskan, besaran santunan yang diberikan kepada korban luka-luka maksimal Rp20 juta dan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Jasa Raharja Luncurkan Pedoman Penanganan Kecelakaan Nasional

Sebagai informasi, terdapat empat korban meninggal dunia yang diantaranya adalah Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Petugas Keamanan. Sedangkan, untuk korban luka-luka hingga saat ini terdapat 22 penumpang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News