Jakarta – PT Jasa Raharja (Jasa Raharja) meluncurkan buku pedoman penanganan kecelakaan nasional berjudul “Diagnosis Cedera, Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR)” di Ballroom Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Buku pedoman DC-FKMN-JR ini disusun oleh Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang dipimpin oleh Agus Purwadianto, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja mengungkapkan bahwa pembuatan buku tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, dan termasuk program Jasa Raharja dalam menjalankan lima prioritas Kementerian BUMN.
Baca juga: Cerita Dirut Jasa Raharja Bantu Bank Bukopin Lewati Krisis
“Hari ini Jasa Raharja meluncurkan satu buku pedoman penanganan keselamatan, tidak hanya Formularium saja, tapi juga Kompendium yang dapat digunakan untuk standarisasi penanganan kecelakaan nasional. Buku ini bisa menjadi acuan rumah sakit rujukan dalam penanganan kecelakaan dengan cepat dan baik,” ujar Rivan.
Ia menambahkan, buku pedoman ini juga mengandung unsur menjaga kendali mutu sehingga terus dijaga kualitasnya. Selain itu, pedoman ini mulai disosialisasikan pada semester pertama 2024 ke seluruh Rumah Sakit di Indonesia.
“Jasa Raharja akan selalu improvement di dalam transformasi pelayanan kami agar masyarakat terus dilindungi, dan pedoman ini juga sebagai wujud dari negara hadir melalui Jasa Raharja untuk masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan menjelaskan penyusunan pedoman Jasa Raharja ini sangatlah penting.
“Karena, kalau kita tidak memiliki standar atau tidak memiliki pedoman yang terus selalu di-update sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka yang ada nanti di lapangan menginterpretasikan atau melakukan pelayanan dengan semaunya sendiri. Akibatnya, ketika dilakukan audit, ada yang tidak sesuai pelaksanaannya dan terjadi pembengkakan biaya,” ujarnya, Senin, 27 November 2023.
Rizka menambahkan, sebagai asuransi yang mengelola kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga harus terus melakukan upaya-upaya menjaga kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan.
Baca juga: Jasa Raharja Ungkap Potensi Pendapatan Daerah dari PKB Bisa Ratusan Triliun
“Kami menyadari bahwa pembiayaan kesehatan ini makin lama makin meningkat. Dengan melakukan penyusunan pedoman ini, kami berharap efisiensi dalam pembiayaan kesehatan, bukan hanya di asuransi pemerintah terkait dengan kesehatan BPJS Kesehatan, tetapi juga asuransi-asuransi yang lain. Saya juga berharap pedoman ini terus diperbarui dan dievaluasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, sampai dengan Oktober 2023, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp2,54 triliun. Rinciannya, santunan untuk korban meninggal Rp1,14 triliun dan luka-luka Rp1,40 triliun. Jasa Raharja juga telah bekerjasama dengan 2.582 Rumah Sakit di Indonesia. (*) Ayu Utami