Jakarta – Sejumlah wilayah saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang dijalankan oleh beberapa pemerintah daerah ini menjadi momentum yang tepat bagi banyak pihak untuk mulai tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Berangkat dari kebijakan itu, PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang belum membayar PKB untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini dimaksudkan agar denda PKB tidak menumpuk.
“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi dikutip 14 November 2022.
Dewi berpendapat, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak dapat dipergunakan di jalan raya secara legal.
Adapun, hingga saat ini beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.
“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakuratan data kendaraan bermotor,” tutupnya. (*) Ranu