Jakarta – Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada para petugas yang gugur saat bertugas dalam insiden kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, pada Jumat (5/01).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, para korban meninggal dunia berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca juga: Pasca Kecelakaan Kereta Api, Jalur KA Haurpugur–Cicalengka Kini Sudah Bisa Dilalui
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya, di Jakarta, dikutip 6 Januari 2024.
Menurutnya, santunan sebagai perlindungan dasar tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” jelasnya.
Adapun EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan, KAI memberikan santunan kepada para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini.
Baca juga: Makan Korban 4 Petugas, Wapres Minta Usut Tuntas Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Ia merinci, pemberian santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra