Jakarta — PT Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kendaraan jenis minibus yang terjatuh ke laut saat proses muat di side ramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, pada Jumat, (23/12/ 2022).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut, terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi di Jakarta, pada Senin (26/12/2022).
Dewi menyampaikan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Jasa Raharja langsung merespons cepat mendata korban dan memberikan jaminan perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Sebagai informasi, bahwa sesuai ketentuan yang ada, Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang kapal penyeberangan ferry ASDP, mulai naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Semoga para korban segera dipulihkan seperti sedia kala,” ujarnya.
Insiden kendaraan yang terjatuh ke laut, terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Ketika itu, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah side ramp terjatuh ke laut.
Sesaat setelah kejadian, pihak ASDP bersama dengan Badan Sar Nasional (Basarnas) serta Polisi Air dan Udara (Polairud), langsung melakukan evakuasi dan berhasil menyelamatkan dua orang penumpang beserta kendaraan tersebut. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi menyampaikan prihatin kepada para korban yang telah dievakuasi selamat oleh tim gabungan.
“Pada Jumat (24/12), tim ASDP juga telah melakukan kunjungan langsung kepada korban di rumah sakit. ASDP berkomitmen terhadap aspek keselamatan. Kami mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa,” tutur Yusuf Hadi.
Untuk meringankan beban korban, ASDP menyerahkan bantuan santunan kepada korban senilai Rp20 juta yang diberikan oleh Direktur SDM dan Layanan Korporasi Wahyu Wibowo pada Senin (27/12).
ASDP mengingatkan, kepada pengguna jasa yang membeli tiket online Ferizy, agar mengisi daftar penumpang yang berada di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Data ini penting untuk manifes, dimana terdapat hak asuransi setiap penumpang. (*) Ranu Arasyki