Jakarta – Mahalnya jasa konsultan pajak di tengah program Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang digembor-gemborkan pemerintah, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gerah.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol menegaskan, pihaknya akan menegur para konsultan pajak yang kerap meminta tarif tinggi bagi para peserta program tax amnesty. Seharusnya, mereka jangan mengambil keuntungan dari program tersebut.
Padahal, kata dia, semestinya para konsultan ini ikut mendukung program tax amnesty yang selama ini menjadi fokus pemerintah. Maka dari itu, dirinya berjanji akan bertindak tegas dengan menegur asosiasi konsultan pajak yang ada di Indonesia untuk tidak memanfaatkan moment program tax amnesty ini.
“Nanti coba kita ingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), artinya tidak bermain-main. Tapi nanti akan ingatkan kembali IKPI untuk mendukung habis program ini,” ujarnya usai acara forum diskusi yang diselenggarakan Markplus Inc, di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Selama ini, lanjut dia, program tax amnesty telah mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Menurutnya, IAI sendri telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan dalam mendukung program tax amnesty ini.
“Mereka mendukung program ini. Buktinya mereka menerbitkan PSAK70 mengenai standar akuntansi keuangan untuk tujuan pelaporan komersial bilamana ikut tax amnesty. Dengan demikian perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang wajib audit tidak akan mengalami kendala tax amnesty,” ucapnya. (Selanjutnya : Biaya konsultan pajak mencapai Rp250 juta…)
Biaya Konsultan Pajak Mencapai Rp250 Juta
Di tempat yang sama, Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN dan BUMD, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Irman A Zahiruddin bercerita mengenai pengalamannya saat mengikuti program tax amnesty. Saat itu dirinya membutuhkan jasa konsultan pajak lantaran tidak semua prosedur bisa dikerjakan sendiri.
Menurutnya, jasa-jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia sangatlah mahal. Dirinya ditawari jasa dengan biaya hingga mencapai Rp250 juta. Padahal, kata dia, para konsultan ini seharusnya ikut mendukung program pemerintah dengan menerapkan biaya jasa konsultan pajak yang murah.
“Saya bertemu tiga konsultan pajak, yang pertama itu saya ditawari dengan biaya Rp250 juta, lalu yang kedua mereka menawari biaya Rp120 juta. Dan yang terkahir saya ditawari dengan biaya Rp25 juta. Akhirnya saya pilih yang murah,” paparnya.
Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah agar dapat terus melakukan sosialisasi dalam menyukseskan tax amnesty. Di sisi lain, dia juga meminta agar sosialisasi program tax amnesty ini bisa diarahkan ke para konsultan pajak agar tidak terlalu tinggi dalam menawarkan jasanya.
“Saya berikan input untuk memberikan sosialisasi ke konsultasi pajak, meminta mereka mempack harga, karena program pemerintah yang harus disukseskan mereka. Jangan charge Rp250 juta. Itu kan kesempatan,” tegasnya. (*)




