Biaya Konsultan Pajak Mencapai Rp250 Juta
Di tempat yang sama, Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN dan BUMD, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Irman A Zahiruddin bercerita mengenai pengalamannya saat mengikuti program tax amnesty. Saat itu dirinya membutuhkan jasa konsultan pajak lantaran tidak semua prosedur bisa dikerjakan sendiri.
Menurutnya, jasa-jasa konsultan pajak yang ada di Indonesia sangatlah mahal. Dirinya ditawari jasa dengan biaya hingga mencapai Rp250 juta. Padahal, kata dia, para konsultan ini seharusnya ikut mendukung program pemerintah dengan menerapkan biaya jasa konsultan pajak yang murah.
“Saya bertemu tiga konsultan pajak, yang pertama itu saya ditawari dengan biaya Rp250 juta, lalu yang kedua mereka menawari biaya Rp120 juta. Dan yang terkahir saya ditawari dengan biaya Rp25 juta. Akhirnya saya pilih yang murah,” paparnya.
Maka dari itu, dirinya meminta pemerintah agar dapat terus melakukan sosialisasi dalam menyukseskan tax amnesty. Di sisi lain, dia juga meminta agar sosialisasi program tax amnesty ini bisa diarahkan ke para konsultan pajak agar tidak terlalu tinggi dalam menawarkan jasanya.
“Saya berikan input untuk memberikan sosialisasi ke konsultasi pajak, meminta mereka mempack harga, karena program pemerintah yang harus disukseskan mereka. Jangan charge Rp250 juta. Itu kan kesempatan,” tegasnya. (*)