Jakarta – Mahalnya jasa konsultan pajak di tengah program Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang digembor-gemborkan pemerintah, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gerah.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol menegaskan, pihaknya akan menegur para konsultan pajak yang kerap meminta tarif tinggi bagi para peserta program tax amnesty. Seharusnya, mereka jangan mengambil keuntungan dari program tersebut.
Padahal, kata dia, semestinya para konsultan ini ikut mendukung program tax amnesty yang selama ini menjadi fokus pemerintah. Maka dari itu, dirinya berjanji akan bertindak tegas dengan menegur asosiasi konsultan pajak yang ada di Indonesia untuk tidak memanfaatkan moment program tax amnesty ini.
“Nanti coba kita ingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), artinya tidak bermain-main. Tapi nanti akan ingatkan kembali IKPI untuk mendukung habis program ini,” ujarnya usai acara forum diskusi yang diselenggarakan Markplus Inc, di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Selama ini, lanjut dia, program tax amnesty telah mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Menurutnya, IAI sendri telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan dalam mendukung program tax amnesty ini.
“Mereka mendukung program ini. Buktinya mereka menerbitkan PSAK70 mengenai standar akuntansi keuangan untuk tujuan pelaporan komersial bilamana ikut tax amnesty. Dengan demikian perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang wajib audit tidak akan mengalami kendala tax amnesty,” ucapnya. (Selanjutnya : Biaya konsultan pajak mencapai Rp250 juta…)