News Update

Jaringan PRIMA Sambut Positif Penurunan Biaya Transfer Kliring

Jakarta — PT Rintis Sejahtera sebagai pengelola Jaringan PRIMA
menyambut positif terhadap implementasi penurunan biaya transfer kliring yang akan diberlakukan Bank Indonesia (BI) pada 1 September 2019 mendatang.

Presiden Direktur Jaringan PRIMA, Iwan Setiawan mengaku tidak khawatir akan tergerusnya pendapatan bank. Dirinya berharap, kebijakan bank sentral tersebut dapat meningkatkan angka volume transaksi perbankan.

“Kami memandang dengan penurunan berarti akan terjadi peningkatan volume, jadi kompensasi nya di peningkatan volume dan kami sebagai jembatan
Harapannya semakin luas digunakan dan volume semakin banyak,” kata Iwan di Hotel Westin Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Iwan juga menyebut, sebagai institusi pengelola jaringan pembayaran, pihaknya mendukung penuh regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut telah dimatangkan untuk memudahkan masyarakat luas.

“Kebijakan penurunan biaya tentunya menjadi hal yang kita harus dukung bersama di mana manfaatnya tentu untuk masyarakat luas jadi pasti BI punya policy dan mereka sudah mempertimbangkan,” tambah Iwan.

Jaringan PRIMA merupakan perusahaan pembayaran elektronik yang terkoneksi dengan lebih dari 120 ribu ATM dan 1‚2 juta mesin EDC yang tersebar di merchant di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO.21/8/PBI/2019. Sebelumnya, aturan tersebut telah terbit pada 24 Mei 2019. Regulasi tersebut, ditargetkan dapat terlaksana pada 1 September 2019.

Dalam peraturan tersebut, akan diatur mengenai penurunan pricing atau harga yang dikenakan dari perbankan ke nasabah maupun dari BI ke perbankan.

Sebelumnya, biaya layanan transfer dana yang dikenakan untuk nasabah maksimal Rp5.000 pertransaksi menjadi Rp3.500 pertransaksi. Sementara biaya transfer dana yang dikenakan bank untuk BI sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

5 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

6 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

20 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

22 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

23 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

24 hours ago