Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan uji coba sinyal Palapa Ring Tengah di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kepulauan Sangihe yang berada di antara Pulau Sulawesi dan Pulau Mindanao, Filipina merupakan salah satu batas terluar wilayah Indonesia.
Meski Kepulauan Sangihe berada di antara Pulau Sulawesi dan Pulau Mindanao, Filipina merupakan salah satu batas terluar wilayah Indonesia, namun
Menkeu berharap hal ini tidak membuat masyarakat merasa tidak terkoneksi, karena Pemerintah bertekad untuk melakukan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Konsep mengenai daerah terluar itu hanya geografis, tetapi mereka tidak seharusnya merasa terpencil atau tidak terkoneksi. Masalah geografis ada bisa di Jawa, ada bisa di Sumatera, ada bisa di Sulawesi, ada di Kalimantan, namun kita tetap satu dan itu terfasilitasi dengan infrastruktur yang baik,” ujar Menkeu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Pembangunan di seluruh wilayah NKRI, kata Menkeu, dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan berbagai instrumen, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun non-APBN.
“Hari ini kita akan melihat salah satu hasil pembangunan, yaitu Palapa Ring Bagian Tengah, dan untuk membangun ini kita menggunakan instrumen fiskal yang sangat bervariasi. Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa Pemerintah itu tidak hanya bisa membangun dengan APBN atau utang, dan kita membangun juga dengan menggunakan instrumen yang lain,” tegas Menkeu.
Proyek Palapa Ring Tengah merupakan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Proyek senilai Rp1,7 triliun dengan masa konsesi 15 tahun tersebut akan memenuhi kebutuhan telekomunikasi berbasis data dengan jaringan kabel fiber optic sepanjang 2.700 km, menjangkau 17 kabupaten dan kota terpencil di wilayah Indonesia bagian tengah yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara.
Penjaminan oleh PT PII tersebut, menurut Menkeu, berhasil menarik minat investor swasta untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur. “Dengan adanya jaminan yang diberikan oleh PT PII 15 tahun kepastian pembayaran, kita bisa menarik swasta untuk bisa ikut mendanai. Kita bisa membangun secara cepat dengan jaminan, dan oleh karena itu resources atau sumber daya yang berasal dari swasta maupun sumber daya yang lain bisa ikut secara gotong royong,” ucap Menkeu.
Selain Palapa Ring Tengah, PT PII juga memberikan penjaminan kepada proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur, yang masing-masing efektif sejak Maret 2016 dan September 2016. Proyek Palapa Ring Barat senilai Rp3,48 triliun telah resmi beroperasi sejak Maret 2018, menjangkau Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dengan dukungan jaringan kabel serat optik sepanjang 1.980 km. Sementara, Proyek Palapa Ring Timur mempunyai nilai proyek sebesar Rp5,1 triliun dan menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat hingga pedalaman Papua dengan total panjang kabel serat optik 8.450 km.
Palapa Ring merupakan tulang punggung telekomunikasi nasional yang mendukung ketahanan nasional dari segi akses informasi serta pengembangan jaringan telekomunikasi tetap (fixed) dan selular (mobile). Misi proyek ini adalah untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pengembangan TIK khususnya pada daerah yang belum tersedia akses informasi dan komunikasi.
Proyek Palapa Ring adalah proyek KPBU pertama dalam sektor telekomunikasi dan menjadi Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013. Proyek ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Proyek ini memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi dan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dari Menkeu. Komponen yang dibiayai AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan badan usaha. (*)