Keuangan

Jangan Tertipu Ajakan Galbay, Ini Dampak Nyata dan Cara Menghindarinya

Poin Penting

  • Fenomena galbay makin marak akibat rendahnya literasi keuangan dan narasi menyesatkan di media sosial.
  • Galbay berdampak serius, mulai dari risiko pidana, rusaknya reputasi kredit, hingga terblokir dari layanan keuangan.
  • Masyarakat diminta bijak mengelola keuangan dan hanya meminjam dari platform resmi yang diawasi OJK.

Jakarta – Fenomena gagal bayar (galbay) dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending kian mengkhawatirkan. Ironisnya, banyak konten di media sosial justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat untuk ikut melakukan galbay.

Padahal, tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, kerusakan reputasi pribadi, hingga hilangnya akses layanan keuangan formal pada masa depan.

Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menjelaskan bahwa maraknya galbay dipicu oleh kombinasi antara rendahnya literasi keuangan dan pengaruh narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial.

Akibatnya, banyak orang menganggap galbay sebagai jalan pintas untuk lari dari kewajiban keuangan, tanpa menyadari risikonya.

“Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Tak hanya itu, kata dia, tekanan psikologis, keretakan hubungan keluarga, hingga terganggunya pekerjaan dan relasi sosial juga menjadi dampak yang nyata.

“Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelasnya.

Aidil juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi, terutama yang mendorong perilaku menyimpang atau merugikan.

“Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial. Jika berupa ajakan galbay, maka sudah pasti menyesatkan,” tegasnya.

Baca juga: Gerakan Galbay Pindar Marak, AFPI dan Akademisi Angkat Suara

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

7 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

8 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

8 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

8 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

9 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

10 hours ago