Keuangan

Jangan Tertipu Ajakan Galbay, Ini Dampak Nyata dan Cara Menghindarinya

Poin Penting

  • Fenomena galbay makin marak akibat rendahnya literasi keuangan dan narasi menyesatkan di media sosial.
  • Galbay berdampak serius, mulai dari risiko pidana, rusaknya reputasi kredit, hingga terblokir dari layanan keuangan.
  • Masyarakat diminta bijak mengelola keuangan dan hanya meminjam dari platform resmi yang diawasi OJK.

Jakarta – Fenomena gagal bayar (galbay) dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending kian mengkhawatirkan. Ironisnya, banyak konten di media sosial justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat untuk ikut melakukan galbay.

Padahal, tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, kerusakan reputasi pribadi, hingga hilangnya akses layanan keuangan formal pada masa depan.

Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menjelaskan bahwa maraknya galbay dipicu oleh kombinasi antara rendahnya literasi keuangan dan pengaruh narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial.

Akibatnya, banyak orang menganggap galbay sebagai jalan pintas untuk lari dari kewajiban keuangan, tanpa menyadari risikonya.

“Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Tak hanya itu, kata dia, tekanan psikologis, keretakan hubungan keluarga, hingga terganggunya pekerjaan dan relasi sosial juga menjadi dampak yang nyata.

“Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelasnya.

Aidil juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi, terutama yang mendorong perilaku menyimpang atau merugikan.

“Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial. Jika berupa ajakan galbay, maka sudah pasti menyesatkan,” tegasnya.

Baca juga: Gerakan Galbay Pindar Marak, AFPI dan Akademisi Angkat Suara

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

13 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

13 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

13 hours ago

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

14 hours ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

14 hours ago

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

14 hours ago