Keuangan

Jangan Tertipu Ajakan Galbay, Ini Dampak Nyata dan Cara Menghindarinya

Poin Penting

  • Fenomena galbay makin marak akibat rendahnya literasi keuangan dan narasi menyesatkan di media sosial.
  • Galbay berdampak serius, mulai dari risiko pidana, rusaknya reputasi kredit, hingga terblokir dari layanan keuangan.
  • Masyarakat diminta bijak mengelola keuangan dan hanya meminjam dari platform resmi yang diawasi OJK.

Jakarta – Fenomena gagal bayar (galbay) dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending kian mengkhawatirkan. Ironisnya, banyak konten di media sosial justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat untuk ikut melakukan galbay.

Padahal, tindakan tersebut dapat memicu konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, kerusakan reputasi pribadi, hingga hilangnya akses layanan keuangan formal pada masa depan.

Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menjelaskan bahwa maraknya galbay dipicu oleh kombinasi antara rendahnya literasi keuangan dan pengaruh narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial.

Akibatnya, banyak orang menganggap galbay sebagai jalan pintas untuk lari dari kewajiban keuangan, tanpa menyadari risikonya.

“Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana. Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Tak hanya itu, kata dia, tekanan psikologis, keretakan hubungan keluarga, hingga terganggunya pekerjaan dan relasi sosial juga menjadi dampak yang nyata.

“Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelasnya.

Aidil juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi, terutama yang mendorong perilaku menyimpang atau merugikan.

“Cara sederhana yang bisa dilakukan adalah menilai apakah informasi tersebut sesuai dengan prinsip keuangan yang sehat, memiliki dasar dari sumber resmi, serta logis secara finansial. Jika berupa ajakan galbay, maka sudah pasti menyesatkan,” tegasnya.

Baca juga: Gerakan Galbay Pindar Marak, AFPI dan Akademisi Angkat Suara

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

2 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

2 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

3 hours ago

Pjs Dirut BEI Pengganti Iman Rachman Diumumkan Senin Pekan Depan

Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More

3 hours ago

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

3 hours ago