Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bunga maksimum pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna/konsumtif dan jangka pendek. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk paham besaran bunga yang sesuai dengan arahan OJK.
Selama ini, batas tingkat bunga fintech lending yang telah ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum sebesar 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% – 24% per tahun.
“Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% – 0,46% per hari, sudah termasuk biaya- biaya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono dikutip 27 September 2022.
Lebih lanjut dia merincikan, bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun. Untuk pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12% – 24% per tahun tergantung tingkat risikonya.
Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. “Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” ucap Ogi. (*)