Apabila Anda mempunyai tunggakan hutang, debt collector seolah menjadi sosok menakutkan. Apalagi jika mereka datang bergerombolan ke rumah untuk menagih hutang.
Bisa jadi Anda dibuat panik bukan kepalang. Terlebih, belakangan ini ramai aksi sekelompok debt collector (DV) yang memaki polisi dan merampas paksa mobil Alpard milik selebgram Clara Sinta.
Nah, bagi Anda yang berada dalam situasi yang sama, jangan panik. Dalam tulisan ini, Infobanknews mencoba meminimalisir rasa ketakutan tersebut melalui 5 langkah di bawah ini.
1. Jangan Kabur Saat Didatangi Debt Collector
Sudah menjadi tugas mereka untuk menagih tagihan tertunggak para nasabah. Jadi, Anda jangan kabur atau menghindari kedatangan mereka untuk menghindari tanggung jawab.
Jadi, terimalah kedatangan mereka dengan cara yang baik. Dengan cara ini, maka akan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
2. Jangan terpancing Emosi
Cara selanjutnya dalam menghadapi debt collector yang datang ke rumah yakni bersikap tenang dan tidak terpancing emosi. Biasanya, mereka memakai cara untuk memicu emosi Anda.
Misalnya saja berkata kasar atau mengancam untuk mengambil harta atau benda yang dimiliki. Bahkan, ada juga ancaman dengan menempuh jalur hukum jika tidak membayar tagihan hutang.
3. Cek Surat Tugas Debt Collector
Saat debt collector datang, Anda minta surat tugas identitas yang bersangkutan. Antara lain, kartu identitas hingga surat sertifikasi resmi mereka. Tentu saja, tujuannya untuk menghindari debt collector ilegal yang saat ini marak diberitakan.
Apabila mereka tidak membawa kartu identitas apapun, sudah pasti Anda tengah berhadapan dengan debt collector ilegal dan abaikan saja kehadiran mereka.
Biasanya, debt collector yang benar-benar legal mempunyai surat tugas resmi dari lembaga keuangan terkait dan juga wajib mengikuti Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
4. Jelaskan Kondisi Keuangan Anda
Jika Anda tidak memiliki uang untuk membayar sampaikan saja dengan jujur dan sopan kepada debt collector. Pihak debt collector yang baik pasti akan memberikan solusi dengan cara memberikan tenggat waktu yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, Anda pun harus mengikuti solusi tersebut dan membayar sesuai dengan tenggat waktu yang disepakti tersebut.
5. Jangan Ragu Melapor Jika Terjadi Kekerasan
Anda jangan ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kekerasan yang dilakukan debt collector. Misalnya saja terjadi pada masa tenggat waktu penagihan Anda memberi respon baik namun dibalas dengan cara kekerasan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More