News Update

Jangan Macam-Macam! OJK Bakal Berangus Pelaku Skimming dan Fraud Lewat 2 Aksi Ini

Simalungun — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji secara intensif akan memberantas pelaku kejahatan keuangan dan aktivitas judi online.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menjelaskan, pihaknya akan menyusun dua langkah untuk mengejar pelaku kejahatan keuangan.

Pertama, penangan setelah adanya kejadian yang selama ini digencarkan OJK.

Kedua, melakukan tindakan preventif dengan membangun sistem pelacakan kolaboratif bersama perbankan.

Nantinya, setiap bank bisa mengidentifikasi rekening-rekening yang dipakai dalam pergerakan kejahatan keuangan, khususnya scamming.

Baca juga: 3 Manfaat Teknologi AI Generatif bagi Perbankan, Salah Satunya Tangkal Fraud

Pihak bank dituntut melacak mule accounts yang kerap digunakan pelaku tindak pidana kejahatan keuangan.

Mule accounts adalah rekening bank yang memfasilitasi transaksi ilegal dengan menerima dan mentransfer dana dari kegiatan yang melanggar hukum.

“Ini yang ke depan akan kita lakukan. Jadi nggak nunggu ada masalah dulu. Tapi kalau dia [pelaku] sudah melakukan itu harusnya bank sudah bisa mendeteksi. Nah ini yang nanti lebih proaktif lagi kita bisa batasi geraknya. Kalau itu ada bukti, kita tutup dan kejar pelaku bersama kepolisian,” jelasnya, dalam Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (11/8/2024).

Friderica menginginkan adanya sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan keuangan, bukan sekadar sanksi pidana.

Sanksi yang dimaksud ialah dengan tidak memberikan akses pembukaan rekening kepada pelaku, tidak diperbolehkan memakai transportasi publik dan fasilitas umum.

Hal semacam ini, lanjutnya, sudah diberlakukan oleh beberapa negara lain kepada pelaku scamming dan fraud.

“Di negara lain sampai segitu dibatasinya. Nah, kita ke depan ingin begitu. Jadi orang-orang ini nggak enak aja melenggang, bikin rekening lain. Nggak akan seperti itu,” tegasnya.

Saat disinggung soal judi online, Friderica mengatakan bahwa saat ini OJK telah menutup 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas haram tersebut.

Baca juga: Blokir 6.000 Rekening, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online

Rekening yang ditutup bukan hanya satu rekening yang digunakan saat terdeteksi aktivitas judi online, melainkan semua rekening pelaku dan pengguna.

“Rekening lain milik si pelaku ini akan kita tutup karena jangan sampai dia mikir ‘kalau ditutup sih nggak apa-apa nanti gampang bikin rekening yang lain’. Kita kan ada CIF [customer information file], jadi rekening customer judi online itu kita tutup semua. Ini untuk membatasi ruang geraknya,” pungkasnya. (*) Ranu Arasyki Lubis

Galih Pratama

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

10 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

16 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

16 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

17 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

19 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

19 hours ago