Jangan Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya

Jangan Ganggu Putusan Homologasi KSP Indosurya

Jakarta – Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah menjalankan komitmen memenuhi putusan Homologasi/Perdamaian yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus terhadap kewajiban kepada anggotanya. Ribuan anggota sudah menerima pencairan dana yang dilakukan pasca putusan homologasi.

Namun sayangnya, belakangan ada upaya penggiringan opini yang mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban itu dengan beragam demo dan diseminasi opini di beberapa platform media. Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal tersebut.

Adji Wibisono, Kuasa Hukum Anggota KSP Indosurya pro-perdamaian menegaskan, demo yang dilakukan sejumlah orang tersebut dapat mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban. “Itu sangat mengganggu. Tujuan mereka apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU,” ujarnya dikutip Kamis, 18 Februari 2021.

Adji melanjutkan, hingga saat ini proses pencairan dana KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Sejauh ini, lanjut dia, proses pengembalian dana kepada anggota  terus dilakukan. Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.

“Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejau ini,” tuturnya.

Guru besar ilmu hukum universitas Borobudur, Faisal Santiago juga menilai, demonstrasi yang dilakukan justru akan menggangu perdamaian kedua belah pihak. Apalagi jika demo tersebut bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan. “Demo adalah hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk merubah putusan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan pengadilan yang sudah inkraacth harus dihormati seluruh pihak. “Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding,” urainya, di kesempatan terpisah.

Pengadilan, melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Kini, anggota koperasi dan para kuasa hukum  kreditur berharap dan meyakini bahwa Kepolisian bisa melihat mana kepentingan kreditur secara keseluruhan dan mana kepentingan orang-orang tertentu yang tidak beritikad baik, yang tujuannya semata-mata, tidak menghormati/mengganggu putusan homologasi.

Pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Dia mengatakan, tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar juga dilakukan pada bulan Januari 2021.

Terhadap komitmen ini. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah KSP ini. Pengembalian dana anggota  dinilai Eko bisa menjadi solusi. “Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” ujar Eko beberapa waktu lalu.

Eko menuturkan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News