Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) wajib memiliki izin resmi beroperasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan regulasi OJK sekaligus menghindari debt collector yang kerap menagih dengan “kasar” hingga melakukan kekerasan.
OJK sendiri telah merilis daftar pinjol legal yang telah berizin dan terdaftar di OJK pada 29 Oktober 2024. Kala itu, ada sebanyak 97 pindar legal yang telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di OJK.
Baca juga : Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Beberapa nama pindar legal antara lain AdaKami, Amartha, Maucash, RupiahCepat, Easycash, KrediOne, ShopeePayLater dan BantuSaku.
Dalam perjalanannya, OJK pun mencabut izin PT Ringan Teknologi Indonesia. Izin usaha pindar tersebut dicabut per 24 April 2025.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan layanan pendanaan berbasis teknologi,” kata Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Edi Setijawan, dikutip Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga : Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Adapun keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025.
Selain pencabutan izin, terdapat juga pindar yang mengubah namanya. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) resmi mengumumkan identitas anyar menjadi KrediOne.
Perubahan nama ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam memperkuat posisi di industri pinjaman daring sebagai kawan solusi keuangan digital yang adaptif, inovatif, bertanggung jawab.
Dengan demikian, terdapat 96 pindar legal per 1 Juni 2025. Berikut daftarnya mengutip laman resmi OJK.
Editor: Galih Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More