Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) wajib memiliki izin resmi beroperasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan regulasi OJK sekaligus menghindari debt collector yang kerap menagih dengan “kasar” hingga melakukan kekerasan.
OJK sendiri telah merilis daftar pinjol legal yang telah berizin dan terdaftar di OJK pada 29 Oktober 2024. Kala itu, ada sebanyak 97 pindar legal yang telah mengantongi izin usaha dan terdaftar di OJK.
Baca juga : Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Beberapa nama pindar legal antara lain AdaKami, Amartha, Maucash, RupiahCepat, Easycash, KrediOne, ShopeePayLater dan BantuSaku.
Dalam perjalanannya, OJK pun mencabut izin PT Ringan Teknologi Indonesia. Izin usaha pindar tersebut dicabut per 24 April 2025.
“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan layanan pendanaan berbasis teknologi,” kata Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Edi Setijawan, dikutip Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga : Ngeri! Ombudsman Ungkap Temuan Terkait Kejahatan Siber-Pinjol, Cek Penyebabnya
Adapun keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025.
Selain pencabutan izin, terdapat juga pindar yang mengubah namanya. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) resmi mengumumkan identitas anyar menjadi KrediOne.
Perubahan nama ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam memperkuat posisi di industri pinjaman daring sebagai kawan solusi keuangan digital yang adaptif, inovatif, bertanggung jawab.
Dengan demikian, terdapat 96 pindar legal per 1 Juni 2025. Berikut daftarnya mengutip laman resmi OJK.
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More
Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More
Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More
Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More
Poin Penting Gestun makin marak dan menyusup ke kanal digital serta toko fisik, bahkan kerap… Read More