Ilustrasi: Pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)
Jakarta – Saat membeli kendaraan, kenyaman menjadi satu pertimbangan penting. Namun, perlindungan atas kendaraan yang dibeli juga menjadi aspek yang wajib diperhatikan.
Pasalnya, kita tidak pernah tahu kondisi yang akan dihadapi di jalan. Lantas, bagaimana cara memilih asuransi kendaraan yang tepat? Simak beberapa tips berikut.
Senior EVP of Sales PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance), Budiman Santoso mengatakan, langkah pertama dalam memilih asuransi kendaraan adalah memastikan perusahaan asuransi umum yang dipilih memiliki legalitas resmi dan menyediakan perlindungan kendaraan.
“Semakin lama perusahaan beroperasi, didukung jaringan grup perusahaan yang kuat serta kondisi keuangan yang sehat, semakin bagus rekam jejak perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: 4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran
Menurutnya, perusahaan asuransi yang baik harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitasnya langsung di situs resmi www.ojk.go.id.
Selain itu, penting juga menelusuri rekam jejak dan kondisi keuangan perusahaan, baik melalui situs resmi, ulasan media, maupun testimoni pelanggan di internet.
Budiman menjelaskan, ada dua jenis asuransi kendaraan yang umum ditawarkan, yakni Total Loss Only (TLO) dan komprehensif.
TLO memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai pertanggungan, atau hilang karena pencurian.
Sementara itu, asuransi komprehensif menanggung hampir semua jenis risiko atau kerusakan, selama tidak termasuk dalam pengecualian polis.
“Catatan saja, pembelian kendaraan secara kredit wajib untuk mengambil skema asuransi komprehensif, dengan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan TLO karena beragam jenis perlindungan yang melekat pada skema ini,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik
Nasabah wajib meneliti isi polis dan memahami risiko-risiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Proses klaim hanya akan diproses berdasarkan isi polis yang telah disepakati, bukan dari informasi lain seperti penawaran agen atau internet.
Perusahaan asuransi akan menganalisis kerusakan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan dilakukan penggantian penuh atau sebagian.
Setelah klaim disetujui, nasabah dapat menghubungi bengkel rekanan yang telah ditunjuk untuk proses perbaikan. Jumlah bengkel rekanan juga menjadi pertimbangan penting dalam memilih asuransi kendaraan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More