Ilustrasi: Pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)
Jakarta – Saat membeli kendaraan, kenyaman menjadi satu pertimbangan penting. Namun, perlindungan atas kendaraan yang dibeli juga menjadi aspek yang wajib diperhatikan.
Pasalnya, kita tidak pernah tahu kondisi yang akan dihadapi di jalan. Lantas, bagaimana cara memilih asuransi kendaraan yang tepat? Simak beberapa tips berikut.
Senior EVP of Sales PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance), Budiman Santoso mengatakan, langkah pertama dalam memilih asuransi kendaraan adalah memastikan perusahaan asuransi umum yang dipilih memiliki legalitas resmi dan menyediakan perlindungan kendaraan.
“Semakin lama perusahaan beroperasi, didukung jaringan grup perusahaan yang kuat serta kondisi keuangan yang sehat, semakin bagus rekam jejak perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: 4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran
Menurutnya, perusahaan asuransi yang baik harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitasnya langsung di situs resmi www.ojk.go.id.
Selain itu, penting juga menelusuri rekam jejak dan kondisi keuangan perusahaan, baik melalui situs resmi, ulasan media, maupun testimoni pelanggan di internet.
Budiman menjelaskan, ada dua jenis asuransi kendaraan yang umum ditawarkan, yakni Total Loss Only (TLO) dan komprehensif.
TLO memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai pertanggungan, atau hilang karena pencurian.
Sementara itu, asuransi komprehensif menanggung hampir semua jenis risiko atau kerusakan, selama tidak termasuk dalam pengecualian polis.
“Catatan saja, pembelian kendaraan secara kredit wajib untuk mengambil skema asuransi komprehensif, dengan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan TLO karena beragam jenis perlindungan yang melekat pada skema ini,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik
Nasabah wajib meneliti isi polis dan memahami risiko-risiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Proses klaim hanya akan diproses berdasarkan isi polis yang telah disepakati, bukan dari informasi lain seperti penawaran agen atau internet.
Perusahaan asuransi akan menganalisis kerusakan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan dilakukan penggantian penuh atau sebagian.
Setelah klaim disetujui, nasabah dapat menghubungi bengkel rekanan yang telah ditunjuk untuk proses perbaikan. Jumlah bengkel rekanan juga menjadi pertimbangan penting dalam memilih asuransi kendaraan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More