Ilustrasi: Pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor. (Foto: istimewa)
Jakarta – Saat membeli kendaraan, kenyaman menjadi satu pertimbangan penting. Namun, perlindungan atas kendaraan yang dibeli juga menjadi aspek yang wajib diperhatikan.
Pasalnya, kita tidak pernah tahu kondisi yang akan dihadapi di jalan. Lantas, bagaimana cara memilih asuransi kendaraan yang tepat? Simak beberapa tips berikut.
Senior EVP of Sales PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance), Budiman Santoso mengatakan, langkah pertama dalam memilih asuransi kendaraan adalah memastikan perusahaan asuransi umum yang dipilih memiliki legalitas resmi dan menyediakan perlindungan kendaraan.
“Semakin lama perusahaan beroperasi, didukung jaringan grup perusahaan yang kuat serta kondisi keuangan yang sehat, semakin bagus rekam jejak perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya, dikutip Minggu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: 4 Tips Agar Tetap Sehat dan Bugar Selama Mudik Lebaran
Menurutnya, perusahaan asuransi yang baik harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitasnya langsung di situs resmi www.ojk.go.id.
Selain itu, penting juga menelusuri rekam jejak dan kondisi keuangan perusahaan, baik melalui situs resmi, ulasan media, maupun testimoni pelanggan di internet.
Budiman menjelaskan, ada dua jenis asuransi kendaraan yang umum ditawarkan, yakni Total Loss Only (TLO) dan komprehensif.
TLO memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dengan biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75 persen dari nilai pertanggungan, atau hilang karena pencurian.
Sementara itu, asuransi komprehensif menanggung hampir semua jenis risiko atau kerusakan, selama tidak termasuk dalam pengecualian polis.
“Catatan saja, pembelian kendaraan secara kredit wajib untuk mengambil skema asuransi komprehensif, dengan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan TLO karena beragam jenis perlindungan yang melekat pada skema ini,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Pentingnya Punya Asuransi Mobil Listrik
Nasabah wajib meneliti isi polis dan memahami risiko-risiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Proses klaim hanya akan diproses berdasarkan isi polis yang telah disepakati, bukan dari informasi lain seperti penawaran agen atau internet.
Perusahaan asuransi akan menganalisis kerusakan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan dilakukan penggantian penuh atau sebagian.
Setelah klaim disetujui, nasabah dapat menghubungi bengkel rekanan yang telah ditunjuk untuk proses perbaikan. Jumlah bengkel rekanan juga menjadi pertimbangan penting dalam memilih asuransi kendaraan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BEI memproyeksikan outflow investor asing pada Maret 2026 tidak terlalu deras karena turnover… Read More
Poin Penting KPK menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota… Read More
Poin Penting Investor asing mencatat net buy Rp905,27 miliar pada perdagangan 12 Maret 2026. Saham… Read More
Poin Penting LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027, dengan implementasi penuh direncanakan… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka turun 0,18 persen ke Rp16.923 per dolar AS. Lonjakan harga minyak… Read More
Poin Penting Emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak mengalami penurunan pada 13 Maret 2026. Harga… Read More